Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Ketua di tingkat masing-masing di hadapan Kongres/ Konferensi/ Rapat Anggota sebagai pertanggungjawaban Kepengurusan.
Dalam penyusunannya, LPJ GP Ansor, terdiri dari:
- Pendahuluan;
- Kondisi obyektif organisasi;
- Program kerja;
- Pelaksanaan program kerja;
- Surat menyurat dan Inventaris;
- Laporan keuangan;
- Hambatan-hambatan;
- Kesimpulan;
- Rekomendasi;
- Foto dan dokumentasi kegiatan; dan
- Penutup.
LPJ pada dasarnya memuat seluruh kegiatan Pimpinan GP Ansor di tingkat masing-masing selama masa khidmat kepengurusannya.
Kondisi obyektif organisasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2 terdiri dari:
- Kondisi eksternal, yang memuat uraian tentang tantangan dan peluang organisasi berdasarkan parameter-parameter penetapan Klaster;
- Kondisi internal, yang memuat uraian tentang kekuatan dan kelemahan organisasi, sekurang-kurangnya memuat jumlah anggota dan jumlah seluruh tingkat Kepengurusan yang terbentuk di wilayah khidmatnya.
Surat menyurat dan Inventaris sebagaimana dimaksud dalam poin 5 adalah pelaporkan surat masuk dan surat keluar sesuai Buku agenda dan daftar kepemilikan aset sesuai Buku inventaris.
Dalam ranah organisasi, LPJ merupakan sebuah kewajiban, dimana kita, sebagai pengurus, mempertanggungjawabkan semua hal yang sudah kita kerjakan dalam berkhidmah selama periode kepengurusan kepada para anggota kita.
Jadi, sahabat-sahabat para pengurus, sudah sepatutnya mempersiapkan Laporan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh GP Ansor.
Bagi sahabat yang masih kebingungan dalam menyusun LPJ, Tim Administratif Ansor Kota Kudus, sudah menyiapkan contoh untuk bisa disesuaikan dengan kepengurusan yang ada.
Bagi sahabat yang masih kebingungan dalam menyusun LPJ, Tim Administratif Ansor Kota Kudus, sudah menyiapkan contoh untuk bisa disesuaikan dengan kepengurusan yang ada.
Sahabat, mohon gunakan kalimat yg bijak dalam berkomentar