Akreditasi Pimpinan Organisasi GP Ansor, selanjutnya disebut akreditasi adalah kegiatan penilaian kinerja secara sistematis dan komprehensif terhadap Pimpinan di setiap tingkat. Contoh File Akreditasi, kami lampirkan di halaman akhir dan bisa didownload, sebagai contoh dalam penyusunannya.
Akreditasi Pimpinan Organisasi GP Ansor bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan Pimpinan di setiap tingkat dalam menyelenggarakan kegiatannya;
- Menilai kinerja Pimpinan di setiap tingkat dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab organisasi masing-masing; dan
- Menentukan kebijakan organisasi terhadap Pimpinan di setiap tingkat berbasiskan hasil penilaian kelayakan dan kinerja.
Sedangkan fungsi dari Akreditasi adalah untuk:
- Mengetahui kelayakan dan kinerja Pimpinan di setiap tingkat berdasarkan indikator-indikator kinerja yang ditetapkan;
- Mempertanggungjawaban kegiatan Pimpinan di setiap tingkat berdasarkan kewajiban dan tanggung jawab organisasi masing-masing; dan
- Mendorong peningkatan kualitas atau kinerja Pimpinan di setiap tingkat melalui pemberian penghargaan organisasi berbasiskan hasil penilaian kelayakan dan kinerja.
Akreditasi Pimpinan Organisasi GP Ansor berdasarkan pada prinsip-prinsip:
- Obyektif, yaitu memberikan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tentang kelayakan dan kinerja Pimpinan di setiap tingkat;
- Efektif, yaitu hasil akreditasi dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan;
- Komprehensif, yaitu penilaian dilakukan dari berbagai aspek secara menyeluruh; dan
- Memandirikan, yaitu hasil penilaian dapat digunakan sebagai evaluasi internal untuk meningkatkan kinerja Pimpinan di tingkat masing-masing.
Akreditasi Pimpinan Organisasi GP Ansor memiliki karakteristik:
- Keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja organisasi;
- Keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal; dan
- Keseimbangan antara penetapan formal peringkat kepengurusan dan umpan balik perbaikan.
Dalam pelaksanannya, masa berlaku akreditasi adalah 2 tahun. Jadi, bisa dikatakan setiap 2 tahun sekali, para Pimpinan di tiap tingkatan, harus menyiapkan akreditasi ulang untuk masa kepengurusan selama 2 tahun terakhir.
Nilai akreditasi ini nantinya akan membawa efek pada beberapa hal berikut:
Akreditasi A:
- Diberikan tambahan satu hak suara pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang
- Ketua Petahana berhak untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua di tingkat masing-masing sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
Akreditasi B:
- Tidak diberikan tambahan satu hak suara pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang; dan
- Ketua Petahana tidak berhak untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua di tingkat masing-masing
Akreditasi C:
- Diberikan sanksi berupa kehilangan hak suara pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang; dan
- Ketua Petahana tidak berhak untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua di tingkat masing-masing
Akreditasi D:
- Diberikan sanksi berupa Pembekuan Kepengurusan; dan
- Ketua Petahana tidak berhak untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua di tingkat masing-masing
Bagi sahabat-sahabat yang masih merasa kesulitan, silakan dilihat contoh akreditasi pada link berikut:
Selamat mengerjakan Akreditasi Sahabat. Ingatlah bahwa segala bentuk usaha kita adalah khidmah, yang Insya Allah berbuah berkah. Tetap Semangat Sahabat!
(Irvan M. Hussein)
Sahabat, mohon gunakan kalimat yg bijak dalam berkomentar